Wednesday, May 20, 2015

SEKALI LAGI TENTANG KRISIS ENERGI NASIONAL (I)


Sebagaimana diketahui, saat ini kinerja produksi migas nasional ditandai dengan terus menurunnya produksi migas dari level tertinggi 1,6 juta barel per hari tahun 1981 menjadi 792,000 barel per hari di tahun 2014. Disisi  lain, konsumsi migas meroket dari 390,000 barel per hari tahun 1980 menjadi 1,6 juta barel per hari tahun 2014. Sementara saat ini Indonesia menjadi negara pengimpor minyak dan solar terbesar di dunia. Impor minyak menjadi sumber defisit transaksi berjalan sebesar 19,7 milyar dolar AS pada Januari – September 2014. Dari besaran itu, sumber defisit minyak menjadi penyumbang terbesar yakni 18,2 milyar Dollar AS, yang menjadi biang keladi buruknya nilai tukar rupiah.

 

Dari berbagai sebab memburuknya kinerja produksi minyak nasional disebutkan antara lain bahwa 80 % dari total lahan merupakan lapangan tua, selain itu kadar air sumur tua juga sangat tinggi, sehingga perusahaan harus mengeluarkan tenaga ekstra dalam memproduksi minyak.  Disebutkan juga bahwa tidak hanya kendala teknis yang menghambat produksi, kendala non teknis pun bisa berpengaruh seperti tumpang tindih lahan, susahnya izin kepala daerah, dan faktor lainnya.



Padahal jika dibandingkan dengan negara penghasil minyak utama dunia seperti Arab Saudi dan Lybia, tingkat pengurasan cadangan minyak Indonesia ternyata sangat tinggi, mencapai delapan kali laju pengurasan dibanding kedua negara penghasil minyak tersebut.


 
Indonesia yang memiliki cadangan 4 miliar barel telah memproduksi minyak rata-rata 1 juta barel per hari. Artinya, reserve to production ratio Indonesia hanya  4. Angka ini jauh dibawah angka Arab Saudi dan Lybia.


Dengan cadangan minyak mencapai 265 miliar barel, Arab Saudi hanya memproduksi minyak rata-rata 8 juta barel per hari atau tingkat reserve to production ratio mencapai 35. Sementara Libya, yang memiliki cadangan minyak 46 miliar barel dan tingkat produksi 1,5 juta barel per hari, memiliki rasio 30. Artinya cadangan minyak Indonesia 8 kali lebih cepat habis dari dua negara tersebut.



Ironisnya diketahui kemudian bahwa dengan tingkat pengurasan yang begitu tinggi melampaui tingkat pengurasan cadangan minyak dari negara produsen utama minyak bumi dunia, ternyata laju pengurasan minyak oleh perusahaan negara Pertamina hanya 4,5 % dibanding rata-rata pengurasan cadangan minyak nasional yang  mencapai 8,8 %. 


Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina EP, memiliki wilayah kerja terluas, yaitu 138 ribu kilometer persegi atau 48 persen dari seluruh perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia, namun produksi per kilometer persegi Pertamina baru sekitar 0,89 barel per hari. Jika dibandingkan dengan PT Chevron Pacific Indonesia, yang hanya memiliki wilayah kerja 8.700 kilometer persegi, tingkat produksi Chevron telah mencapai 41,30 barel per hari per kilometer persegi.


Kini perusahaan minyak asal Amerika Serikat itu masih menjadi produsen minyak bumi dan gas terbesar di Indonesia dengan kapasitas 356 ribu barel per hari. Sementara itu, Total EP Indonesie hanya memiliki luas wilayah 3.121 kilometer persegi, namun produksi per luas wilayah perusahaan asal Prancis ini mencapai 28,64 barel per hari per kilometer persegi. Total EP memproduksi migas 82.232 barel per hari, atau 9.768 barel lebih rendah dari target sebesar 92 ribu barel.


Dari gambaran diatas tergambar jelas bahwa dengan tingkat konsumsi per hari yang mencapai 1,6 juta barel  dan kemampuan produksi minyak nasional yang hanya 792,000 barel/hari, Indonesia membutuhkan impor minyak sebanyak 800,000 barel/hari. Celah impor ini yang kemudian menimbulkan banyak sekali kontroversi dan persoalan energi nasional yang dapat dipolitisasi, seperti permainan harga, penyelundupan BBM, adanya mafia migas dan mafia ESDM  yang bermain dalam impor BBM dan menghambat pengembangan energi alternatif non  fosil, menghalangi pendirian kilang-kilang minyak baru, dan hal  negatif lain yang dapat merusak tatanan politik dan perekonomian nasional. Selain menjadi sumber defisit APBN, kekisruhan pemenuhan kebutuhan energi migas nasional juga mengundang tuntutan akan rekonstruksi dan reformasi tata kelola migas. 



Selama ini kita terjebak dengan pola pengelolaan energi yang sangat tidak efisien, kita terbiasa dengan pola konsumsi energi yang sangat boros. Hal ini juga nampaknya disadari oleh pemangku negeri namun belum nampak adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki keadaan. 


Melimpahnya produksi minyak Indonesia pada masa lalu antara 1977 hingga 1997, yang melebihi konsumsi dalam negeri mengakibatkan kita terlena dan kurang memperhatikan efisiensi pemakaian energi maupun dalam pemanfaatan revenue hasil penjualan minyak.


Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah penduduk Indonesia pada 2010 lebih dari 234 juta jiwa. Dengan penduduk sebanyak itu, dari data yang ada di Kementrian ESDM tampak bahwa pemakaian migas kita justru terbesar untuk sektor transportasi, yaitu sekitar 47 persen, dan rumah tangga sekitar 22 persen. Sektor-sektor yang dapat memberikan kontribusi besar bagi petumbuhan ekonomi yaitu industri dan pembangkit listrik, masing-masing hanya menyerap 22 persen dan 9 persen.


Kenyataan ini sejalan dengan masih tingginya nilai intensitas energy Indonesia, yaitu energy yang dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan domestic bruto (GDP) sebesar 1 juta US Dollar serta angka elastisitas energi Indonesia, yaitu persentase pertumbuhan energi yang diperlukan untuk menaikkan satu persen tingkat pertumbuhan ekonomi.


Data yang ada menunjukkan bahwa angka intensitas energy kita adalah 482 TOE (Ton Oil Equivalen) per kapita, sementara rata-rata intensitas energi lima negara tetangga dikawasan ASEAN hanya sekitar 358 TOE, angka intensitas energi Jepang bahkan hanya 92 TOE. 


Perbandingan elastisitas pemakaian pemakaian energi Indonesia menjadi sangat tinggi yakni mencapai 1,84 lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia (1,69) dan Thailand (1,16), sementara Jepang hanya 0,1. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemakaian energi Indonesia lebih boros dibandingkan negara-negara tersebut. Hal ini tentu tidak dapat dilepaskan dari kelemahan sinergi kebijakan disektor energi dan sektor-sektor terkait lainnya seperti transportasi, industri, komersial dan rumah tangga. (BERSAMBUNG).




No comments:

Post a Comment

Mengkritisi Pajak bagi Pelaku UMKM

Pelaku UMKM Indonesia sedang kesal. Pasalnya, setelah merampungkan revisi PP Nomor 46 tahun 2013 (Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 / ...