Wednesday, March 29, 2017

AGAMA DAN POLITIK, ISSUE PURBA YANG SEXY






Urusan pemisahan agama dan politik telah lama  menjadi polemik politik dunia. Sejak zaman renaissance pada abad pertengahan, agama dinilai terlalu dalam ikut campur dalam perkara politik pemerintahan. Hingga akhirnya muncul ide  untuk memisahkan agama dari urusan politik. 

Statement Presiden Jokowi  tentang pemisahan agama dan politik, mencerminkan kegelisahan terhadap kembalinya politik aliran. Politik aliran, sebagai buah dari peta pertarungan politik Indonesia pasca kemerdekaan, lahir dari realitas sosial Indonesia yang tumbuh mengilhami pengelompokan sosial politik kemasyarakatan kita.
Bagi kelompok yang berangkat dari ideologi Keislaman, urusan agama tidak dapat dipisahkan dari urusan dunia. Islam menuntun ummatnya dalam segala hal.  Aspek politik, tata negara, sosial, ekonomi dan budaya. Pemisahan urusan agama dengan politik, ditolak oleh Islam sebagai ideologi sekuler.  

Bagi kelompok yang beraliran sosialisme, komunisme dan kelompok nasionalis liberal, agama harus terpisah dari urusan politik. Sebagaimana sejarah kebangkitan Eropa.
Indonesia modern, dipandang harus mengadopsi aspek modernitas yang mencerminkan tata keteraturan, pertanggungjawaban, kompetensi dan kepatuhan terhadap kaidah organisasi. Bagi kelompok nasionalis sekuler, pemenuhan unsur modernitas tersebut diluar wilayah agama.   Harus ada sosok modern dan  kredibel untuk melaksanakan agenda-agenda modernisasi.  
Perbedaan sudut pandang  ajaran dan ideologi inilah yang menyebabkan ketegangan-ketegangan sosial pada Indonesia mutakhir. Bagi kelompok agama (Islam), semua aspek yang dipersyaratkan oleh pandangan dunia modern ada dalam ajaran Islam. Terlebih aspek kompetensi dan kredibilitas (baca: kejujuran). 

Apakah Indonesia modern memang harus memisahkan agama dan politik untuk mencapai Indonesia yang lepas landas? Bagaimana halnya, jika konflik dan ketegangan sosial yang ada lebih diperparah oleh adanya stigma kooptasi dan dominasi negara oleh sekelompok kecil elit yang menguasai 80 % kekayaan Indonesia?


       

No comments:

Post a Comment

Mengkritisi Pajak bagi Pelaku UMKM

Pelaku UMKM Indonesia sedang kesal. Pasalnya, setelah merampungkan revisi PP Nomor 46 tahun 2013 (Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 / ...