Wednesday, March 29, 2017

MENGGEBAH MINIMARKET DI PEDESAAN



Program ekonomi kerakyatan yang didengungkan pemerintah, nampaknya bakal jauh panggang dari api.

Lihatlah, betapa merajalelanya minimarket dibangun sampai tingkat pedesaan, dan menggusur ekonomi rakyat kecil.

Sementara para pemilik warung dan toko kecil hanya bisa pasrah, sambil melihat lalu lalang para pembeli bermobil yang wangi, keluar masuk swalayan. Omzet  mereka rata-rata anjlok 41 % per bulan.
Lalu, mengapa mudah sekali para pemodal besar itu membangun minimarket sampai ketingkat desa, bersaing pula dengan minimarket merk lain dan kadang berhadap-hadapan ? 

Padahal ada Undang-Undang Nomor  tahun 9 tahun 1995 pasal 8 ayat  2 dan 3 yang melarang pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli dan monopsoni dengan merugikan usaha kecil;  juga mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha kecil.  

Juga ada Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 yang mengatur pendirian toko modern yang  wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar, berikut aturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada.  

Konon, masalahnya ada pada para pemangku kebijakan ditingkat desa  sampai Bupati dan Gubernur dengan ungkapan “semua bisa diatur”. 

Bayangkan, di Sidoarjo ada 42 Minimarket yang diketahui tidak berizin alias bodong.  Namun mereka tetap dapat beroperasi dengan leluasa. Itu baru disatu kabupaten yang ketahuan. Sanksi untuk para pelanggar Peraturan juga sudah tercantum di Undang-Undang dan Perda yang bertebaran.

No comments:

Post a Comment

Mengkritisi Pajak bagi Pelaku UMKM

Pelaku UMKM Indonesia sedang kesal. Pasalnya, setelah merampungkan revisi PP Nomor 46 tahun 2013 (Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 / ...