Program ekonomi kerakyatan yang didengungkan
pemerintah, nampaknya bakal jauh panggang dari api.
Lihatlah, betapa merajalelanya minimarket dibangun sampai tingkat pedesaan, dan menggusur ekonomi rakyat kecil.
Sementara para pemilik warung dan toko kecil hanya
bisa pasrah, sambil melihat lalu lalang para pembeli bermobil yang wangi,
keluar masuk swalayan. Omzet mereka
rata-rata anjlok 41 % per bulan.
Lalu, mengapa mudah sekali para pemodal besar itu
membangun minimarket sampai ketingkat desa, bersaing pula dengan minimarket
merk lain dan kadang berhadap-hadapan ?
Padahal ada Undang-Undang Nomor tahun 9 tahun 1995 pasal 8 ayat 2 dan 3 yang melarang pembentukan struktur
pasar yang dapat melahirkan persaingan tidak wajar dalam bentuk monopoli,
oligopoli dan monopsoni dengan merugikan usaha kecil; juga mencegah terjadinya penguasaan pasar dan
pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan
usaha kecil.
Juga ada Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 yang
mengatur pendirian toko modern yang
wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar, berikut
aturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada.
Konon, masalahnya ada pada para pemangku kebijakan
ditingkat desa sampai Bupati dan
Gubernur dengan ungkapan “semua bisa diatur”.
No comments:
Post a Comment