Thursday, April 06, 2017

IRONI-IRONI DEREGULASI PEREKONOMIAN RI







Menteri Darmin sedang gundah. Pasalnya, banyak  pengusaha yang mengadu kepada Menko Perekonomian itu tentang regulasi tata niaga yang dirasa menyulitkan dan menimbulkan ketidakpastian. 

Parahnya lagi, kondisi yang saat ini banyak berimbas pada kinerja industri, investasi, ekspor dan inflasi tersebut muncul setelah adanya  Deregulasi melalui Paket-paket Kebijakan Ekonomi yang sudah mencapai tahap ke 13 di era Presiden Jokowi. 

Saat ini ternyata banyak muncul regulasi baru di Kementrian  yang  menghambat iklim kemudahan usaha. Disebutkan ada 12 larangan terbatas (lartas) baru, 9 diantaranya belum sesuai dengan arahan paket kebijakan ekonomi.  Tahun 2015 regulasi yang menghambat ekspor-impor sempat turun, tapi di 2016 malah bermunculan regulasi baru yang bahkan tidak berkoordinasi dengan  Satgas Deregulasi.   

Tentunya hal diatas menimbulkan tanda Tanya besar. Apakah spirit 13 Paket Deregulasi Ekonomi yang digaungkan Presiden Jokowi ternyata tidak dipahami pada tingkat pelaksana ? 

Sejak dulu, Indonesia dikenal sebagai negara “Die Hard” buat investor, dalam dan luar negeri. Dari soal pajak, birokrasi yang panjang dan menyulitkan, biaya siluman sampai pada Dwelling Time yang mencapai 4,7 hari. Posisi lartas Indonesia saat ini mencapai 51 persen dari 10.826 pos Tariff Harmonized System (HS) Buku Kepabeanan RI. 
Sementara rata-rata ASEAN hanya 17 persen. 

Contoh riil adalah perizinan untuk usaha Migas. Sebelum dipangkas menjadi hanya 20 perizinan, dulu investor migas harus melalui 104 perizinan. 

Mengapa “regulasi liar” tersebut sampai terbit pada tingkat Kementrian? Cukup kompetenkah jam terbang para menteri kita dalam memahami Paket-Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi ?  Dan lagi-lagi, apakah ini terkait dengan pembagian jatah biaya siluman yang muncul pada masing-masing meja perizinan ?

No comments:

Post a Comment

Mengkritisi Pajak bagi Pelaku UMKM

Pelaku UMKM Indonesia sedang kesal. Pasalnya, setelah merampungkan revisi PP Nomor 46 tahun 2013 (Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 / ...