Thursday, April 26, 2018

Menilik Pemerataan Pendapatan Nasional

Pemerintah mencanangkan “Pemerataan” sebagai target utama pembangunan ekonomi Indonesia tahun 2017. Sayang,tekad mulia ini belum didukung penuh realita keseharian perekonomian nasional. Belum ada data akurat yang mendukung bahwa pemerataan itu berjalan sesuai harapan.

Pengelola perekonomian mengandalkan dua alat kelola: fungsi moneter dan fungsi fiskal. Moneter itu mengelola tingkat bunga dan peredaran uang. Fiskal mengatur pengendalian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kedua alat pengelolaan itu, menurut sejumlah pengamat, sebaiknya dilandasi ideologi keberpihakan pada kelompok ekonomi lemah. Tanpa keberpihakan, niscaya sulit mewujudkan mekanisme pemerataan ekonomi yang bermanfaat bagi selluruh rakyat.

Implementasi pemihakan bisa diakomodasi dalam regulasi pajak, Realitas perpajakan saat ini cenderung menyamaratakan tarif pajak bagi semua wajib pajak, sehingga membebani golongan ekonomi lemah. Ini kentara dari pengenaan tarif pajak tidak langsung, seperti pajak penjualan (PPn), ketimbang tarif pajak langsung. Sehingga kuli pelabuhan harus membayar PPn air mineral yang sama dengan yang dibayar seorang manajer.

Contoh lain, tarif flat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi semua golongan. terlihat dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Menteng dan Kebayoran Baru Jakarta. Tak sedikit rumah di situ beralih kepemilikan ke golongan ekonomi kuat, akibat pensiunan PNS, veteran, dan ahli warisnya yang berpenghasilan terbatas, tak kuat menanggung PPN. Beruntung sejak Marie Muhammad jadi Dirjen Pajak tahun 1990an, mengingat jasa para veteran/PNS kepada negara, mereka diberi fasilitas keringanan pembayaran PBB.

Masalah lain soal Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPN BM) yang diberlakukan atas impor buku referensi sains dan iptek. Aneh, sarana pencerdas kehidupan rakyat kok malah dipajak mahal?

Akibat banyak politik perpajakan yang tak adil seperti diurai di atas, upaya mencapai pemerataanpun kian sulit dilaksanakan. Apa kebijakan insentif pajak yang tak adil itu bisa segera direvisi agar berpihak kepada golongan ekonomi lemah dan merangsang pemerataan pendapatan? Apa aparat pajak mampu konsisten berbenah diri meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam melakukan sosialisasi keadilan pajak?

Apa pendapat Anda? Watyutink?
(pso)

(Baca Selengkapnya Tanggapan Pakar di Watyutink.com)

No comments:

Post a Comment

Mengkritisi Pajak bagi Pelaku UMKM

Pelaku UMKM Indonesia sedang kesal. Pasalnya, setelah merampungkan revisi PP Nomor 46 tahun 2013 (Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 / ...